Sertifikasi & Legalitas

Integrated Management System

PT Putra Tanjung Pura berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan berkualitas tinggi, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan lingkungan kerja yang aman dalam pelaksanaan semua operasinya, maka dengan itu PT Putra Tanjung Pura telah memelihara dan menerapkan Integrated Manajemen System (IMS) yang terdiri dari ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018. Kami percaya bahwa dengan mengadopsi standar-standar ini, kami dapat lebih baik memenuhi harapan pelanggan, menyumbangkan positif terhadap lingkungan, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Sertifikat

ISO 9001

Sertifikat

ISO 14001

Sertifikat

ISO 45001

Penghargaan

LEGALITAS

  1. Akta Pendirian Akta Notaris No. 01, Tanggal 03 Mei 2002 Notaris Hema Loka, SH. Notaris di Balikpapan.
  2. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk Akta Pendirian Surat Keputusan No. C-10217 HT.01.01.TH.2002 Tanggal 10 Juni 2002.
  3. Akta Perubahan Akta Notaris No. 30, Tanggal 26 Agustus 2020 Notaris Hasan Halim, S.H., M.Kn. di Jakarta Utara.
  4. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk Akta Perubahan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0367063 Tanggal 26 Agustus 2020.
  5. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : BXXV-90/AL.58 Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tanggal 05 Maret 2003
  6. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220307842784, Pemerintah Republik Indonesia Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  7. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Kota Balikpapan Nomor : 600/016/S1/SIUJKN/DPU/II/2014 Tanggal 24 Februari 2014.
  8. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas Nomor : 294/19.07/DMB/2020 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tanggal 06 Februari 2020.
  9. Surat Keterangan Terdaftar Migas No.0566/SKT-02/DMT/2012 Tanggal 18 Juli 2012.
  10. Izin Usaha Sebagai Badan Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun 2023 Tanggal 19 Juni 2023.